Pemerintah Kabupaten Bondowoso Permudah Izin Mendirikan Bangunan dengan PBG Hanya 10 Jam!
Bondowoso, Jawa Timur - Kabar gembira bagi masyarakat Bondowoso yang berencana membangun rumah atau bangunan lainnya! Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) kini memberlakukan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang jauh lebih cepat dan efisien, yaitu hanya
10 jam selesai setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Kebijakan ini merupakan langkah signifikan dalam memangkas birokrasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perizinan mendirikan bangunan. Sebelumnya, proses perizinan bisa memakan waktu yang cukup lama, namun dengan inovasi ini, diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bondowoso.
Berdasarkan informasi dari gambar yang dirilis oleh Dinas PUTR, PBG dengan waktu penyelesaian 10 jam ini berlaku untuk Syarat dan Ketentuan di Dalam & Luar Perumahan. Masyarakat yang ingin mengajukan PBG perlu menyiapkan beberapa dokumen umum seperti KTP Pemohon & Titik Koordinat, Sertifikat Tanah yang sesuai dengan bangunan (AJB, Sewa Tanah, dll), serta KRK / Advice Planning / KKPR Non Berusaha.
Selain itu, terdapat pula Dokumen Teknis yang meliputi Gambar Situasi, Gambar Rencana Tapak, Gambar Denah, Gambar Potongan, Gambar Tampak, Gambar Detail Arsitektur, Perhitungan Struktur Bangunan (untuk bangunan sederhana & Gambar Rencana Pondasi, Basemen Kolom, Balok, Pelat Lantai dan Rangka Atap, Penutup, dll), serta Dokumen Arsitektur.
Untuk mengajukan PBG, masyarakat dapat mengakses platform https://simbg.pu.go.id/. Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau memiliki pertanyaan, dapat menghubungi nomor WhatsApp 0851-1719-8484.
Langkah proaktif dari Pemkab Bondowoso ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan mendorong iklim investasi yang lebih kondusif di daerah. Masyarakat Bondowoso kini dapat mewujudkan impian memiliki bangunan dengan proses perizinan yang lebih cepat, mudah, dan transparan.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui media sosial Dinas Perkim Ciptaru Bondowoso dengan akun Instagram @dinas_perkimciptaru, TikTok @dinasperkimciptaru, dan website perkim.bondowosokab.go.id/.
Contact us
Jalan Imam Bonjol No.84 Kademangan, Kabupaten Bondowoso