Bidang Tata Ruang dan Pertanahan adalah pilar utama dalam perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah. Kami memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa setiap jengkal tanah dan ruang digunakan secara optimal, harmonis, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fokus kami adalah menyelaraskan antara kebutuhan pembangunan fisik dengan kelestarian lingkungan serta kepastian hukum pertanahan. Melalui instrumen perencanaan yang presisi, kami hadir untuk menciptakan tata kota dan wilayah yang teratur, produktif, dan berkelanjutan.
Visi & Misi
Visi: "Mewujudkan Tata Ruang Wilayah yang Terencana, Harmonis, dan Memiliki Kepastian Hukum Pertanahan."
Misi:
Perencanaan Terpadu: Menyusun rencana tata ruang yang komprehensif sebagai acuan utama pembangunan wilayah.
Pemanfaatan Ruang yang Tertib: Mengawasi dan mengendalikan pemanfaatan ruang agar selaras dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR).
Fasilitasi Pertanahan: Memberikan pelayanan dan kepastian dalam administrasi pertanahan guna meminimalisir konflik serta mendukung investasi daerah.
Inovasi Layanan: Menyediakan sistem informasi spasial dan pelayanan perizinan tata ruang yang transparan dan akuntabel.
Fokus Kerja
Kami bekerja dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akurasi data spasial. Fokus utama kami meliputi sinkronisasi data pertanahan dengan zonasi tata ruang, sehingga setiap kegiatan pemanfaatan ruang memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak tumpang tindih.
Tugas-Tugas di Bidang
Dalam menjalankan fungsinya, Bidang Tata Ruang dan Pertanahan memiliki serangkaian tugas teknis dan administratif, antara lain:
Advice Planning (Saran Teknis Tata Ruang): Memberikan arahan dan kesesuaian rencana pembangunan dengan zonasi wilayah kepada pemohon (masyarakat/pengembang).
Penyusunan RTRW & RDTR: Menyusun dokumen rencana induk tata ruang sebagai pedoman pembangunan jangka panjang.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR): Memproses izin kesesuaian sebagai syarat dasar perizinan berusaha maupun non-berusaha.
Koordinasi Penataan Pertanahan: Memfasilitasi urusan administrasi pertanahan, penanganan sengketa pemanfaatan ruang, serta sinkronisasi data kepemilikan tanah dengan rencana tata ruang daerah.
Pengawasan dan Pengendalian: Melakukan pemantauan lapangan guna memastikan tidak adanya pelanggaran pemanfaatan ruang di wilayah tersebut.
Pesan dari Kepala Bidang
"Tata ruang adalah wajah masa depan wilayah kita. Kami berkomitmen untuk memastikan setiap pembangunan tidak hanya mengutamakan estetika dan ekonomi, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan ruang dan aspek hukum pertanahan. Melalui pelayanan yang transparan, seperti penyediaan Advice Planning yang akurat, kami berupaya memberikan kepastian bagi setiap masyarakat maupun investor dalam memajukan daerah ini secara tertib dan bertanggung jawab."
Didik Purnawan, S.T., M.Si. Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan
Contact us
Jalan Imam Bonjol No.84 Kademangan, Kabupaten Bondowoso